https://kabar24.bisnis.com/read/20180927/15/842861/dilarang-kampanye-di-tempat-pendidikan-ibadah-dan-instansi-pemerintah.-ini-sanksinya?utm_source=Telegram&utm_medium=Referral&utm_campaign=Mobile_Share
Dilarang Kampanye di Tempat Pendidikan, Ibadah, dan Instansi Pemerintah. Ini Sanksinya